#.. Melakukan wudhu dengan keadaan tanpa busana dan tidak ada seorang pun yang mengetahui hukumnya adalah sah dan wudhunya itu sah. Namun alangkah lebih baiknya perbuatan itu dihindari. Karena asing rasanya jika melepas pakaian di saat yang tidak tepat, kecuali jika dalam keadaan sedang mandi. Hal ini tentu dibolehkan. #..
#.. Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam tentang auratnya, kapan wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ
“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”
#.. Orang itu bertanya lagi: Bagaimana jika seorang lelaki bersama lelaki yang lain? #..
Beliau menjawab:
إن اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ
“Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”
Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian?
Beliau menjawab:
فَالله أَحقّ أَنْ يستحيا مِنْهُ
“Allah lebih layak seseorang itu malu kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani)
Disadur dari: Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762
#.. Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Ketika ditanya masalah wudhu dalam kondisi tanpa busana atau hanya memakai celana pendek, tim fatwa menjawab: #..
#.. Wudhunya sah, karena membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu. [] #..
Sumber : Rahasia wudhu/Eep Khunaefi El-Ghony/PT Variapop Group/ Cibubur /Mei 2013/www.konsultasisyariah.com/islampos.com
0 comments:
Post a Comment